TUGAS POKOK DAN FUNGSI WAKA BID. KURIKULUM
MIN 1 BATANG HARI
- Rumusan Umum Tugas dan Fungsi
Membantu Kepala Sekolah dalam pelaksanaan kegiatan kurikuler dan ekstra kurikuler.
- Uraian Tugas Wakasek Urusan Kurikulum
- Menyusun program kerja tahunan (action plan )
- Mengkoordinir sosialisasi pengembangan kurikulum
- Menyusun program pengajaran
- Mengkoordinir kegiatan belajar mengajar termasuk pembagian tugas guru, jadwal pelajaran, evaluasi belajar, dan sebagainya.
- Menganalisis ketercapaian target kurikulum dan daya serap
- Mengkoodinir penyusunan KTSP, Kalender Pendidikan, Prota, Promes, Silabus, RPP/Modul
- Mengajar sesuai dengan beban kerja yang telah ditetapkan
- Mengkoordinasikan persiapan dan pelaksanaan US/UN dan sebagainya
- Menyusun kriteria kenaikan kelas dan persyaratan kelulusan bersama guru kelas, kepala program studi, dan Kepala Sekolah.
- Menyusun laporan berkala dan insidentil tentang kegiatan kurikuler dan ekstra kurikuler.
- Mengkoordinir Penerimaan Siswa Baru (PSB)
- Mengkoordinir wali kelas dan bimbingan siswa
- Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan pokja Kurikulum Sekolah
- Mengkoordinir penulisan dan pengembangan bahan ajar
- Mendokumentasikan kurikulum, penyesuaian kurikulum dan bahan ajar yang telah berlaku
- Mewakili sekolah dalam kegiatan–kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan kurikulum.
- Wewenang
- Mewakili kepala sekolah apabila tidak berada di tempat
- Memberikan data–data guru dan murid kepada sekolah
- Mengkoordinir keseluruhan kegiatan pengajaran wali kelas
- Mengkoordinir keseluruhan kegiatan pokja kurikulum di sekolah
- Tanggung Jawab
- Melaksanakan tugas harian
- Melaksanakan tugas tertentu sesuai dengan surat tugas dari kepala sekolah
- Bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan sekolah pada saat kepala sekolah tidak ada di tempat.
- Hasil Kerja
- Adanya Program Kerja (action plan)
- Adanya perangkat pelaksanaan PBM
- Terlaksananya pembuatan program pengajaran (semester/tahun)
- Terlaksananya PBM sesuai dengan jadwal
- Terlaksananya pelaksanaan evaluasi belajar semester, kenaikan kelas, US/UN
- Adanya kriteria kenaikan kelas dan persyaratan kelulusan
- Terlaksananya pembuatan target kurikulum dan daya serap
- Terbentuknya pokja kurikulum dan terselenggaranya kegiatan pokja kurikulum
- Terlaksanaya mengajar sesuai dengan beban kerja yang telah ditetapkan
- Tersedianya bahan ajar yang representatif
- Terwujudnya laporan kepada Kepala Sekolah.
Muara Bulian, Juni 2018
Kepala
RAMLINA, S.Pd.I
NIP. 197002051999032005