Profil: Tugas dan Fungsi



TUGAS POKOK DAN FUNGSI WAKA BID. KURIKULUM

MIN 1 BATANG HARI

 

 

  1. Rumusan Umum Tugas dan Fungsi

Membantu Kepala Sekolah dalam pelaksanaan kegiatan kurikuler dan ekstra kurikuler.

 

  1. Uraian Tugas Wakasek Urusan Kurikulum

 

  • Menyusun program kerja tahunan (action plan )
  • Mengkoordinir sosialisasi pengembangan kurikulum
  • Menyusun program pengajaran
  • Mengkoordinir kegiatan belajar mengajar termasuk pembagian tugas guru, jadwal pelajaran, evaluasi belajar, dan sebagainya.
  • Menganalisis ketercapaian target kurikulum dan daya serap
  • Mengkoodinir penyusunan KTSP, Kalender Pendidikan, Prota, Promes, Silabus, RPP/Modul
  • Mengajar sesuai dengan beban kerja yang telah ditetapkan
  • Mengkoordinasikan persiapan dan pelaksanaan US/UN dan sebagainya
  • Menyusun kriteria kenaikan kelas dan persyaratan kelulusan bersama guru kelas, kepala program studi, dan Kepala Sekolah.
  • Menyusun laporan berkala dan insidentil tentang kegiatan kurikuler dan ekstra kurikuler.
  • Mengkoordinir Penerimaan Siswa Baru (PSB)
  • Mengkoordinir wali kelas dan bimbingan siswa
  • Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan pokja Kurikulum Sekolah
  • Mengkoordinir penulisan dan pengembangan bahan ajar
  • Mendokumentasikan kurikulum, penyesuaian kurikulum dan bahan ajar yang telah berlaku
  • Mewakili sekolah dalam kegiatan–kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan kurikulum.

 

  1. Wewenang
    • Mewakili kepala sekolah apabila tidak berada di tempat
    • Memberikan data–data guru dan murid kepada sekolah
    • Mengkoordinir keseluruhan kegiatan pengajaran wali kelas
    • Mengkoordinir keseluruhan kegiatan pokja kurikulum di sekolah

 

  1. Tanggung Jawab
  • Melaksanakan tugas harian
  • Melaksanakan tugas tertentu sesuai dengan surat tugas dari kepala sekolah
  • Bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan sekolah pada saat kepala sekolah tidak ada di tempat.

 

  1. Hasil Kerja

 

  • Adanya Program Kerja (action plan)
  • Adanya perangkat pelaksanaan PBM
  • Terlaksananya pembuatan program pengajaran (semester/tahun)
  • Terlaksananya PBM sesuai dengan jadwal
  • Terlaksananya pelaksanaan evaluasi belajar semester, kenaikan kelas, US/UN
  • Adanya kriteria kenaikan kelas dan persyaratan kelulusan
  • Terlaksananya pembuatan target kurikulum dan daya serap
  • Terbentuknya pokja kurikulum dan terselenggaranya kegiatan pokja kurikulum
  • Terlaksanaya mengajar sesuai dengan beban kerja yang telah ditetapkan
  • Tersedianya bahan ajar yang representatif
  • Terwujudnya laporan kepada Kepala Sekolah.

 

 

 

Muara Bulian,     Juni 2018

Kepala

 

 

 

 

RAMLINA, S.Pd.I

NIP. 197002051999032005

 


 

Halaman ini diakses pada 20-04-2024 01:31:02 wib
Diproses dalam waktu : 0.327 detik
Diakses dari ip address: 172.69.7.194
Copyright © 2018 Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi - Allright Reserved