
Batang Hari - MIN 1 Batang Hari) – Sabtu 23 Januari 2021, di mulai pagi hari, guru MIN 1 Batanghari melaksanakan Zoom meeting Bimbingan Tekhnis KHA dan SRA Bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan Kab. Batang Hari D1, berhubungan dengan sekolah ramah anak. Anak adalah cikal bakal generasi penerus bangsa. Keberhasilan dalam mendidik anak menjadi indikator keberhasilan di masa mendatang. Seperti Bapak/Ibu ketahui, sebagian besar anak menghabiskan waktu belajarnya di sekolah. Itulah mengapa, sekolah seolah menjadi rumah utama anak untuk menimba ilmu setelah rumah. Untuk mendukung keberhasilan belajar anak di sekolah, Bapak/Ibu harus memperhatikan keamanan anak saat belajar.
Keamanan yang dimaksud bisa berupa keamanan lingkungan, asupan makanan, pembelajaran, dan sebagainya. Misalnya, lingkungan belajar anak harus aman dari tindakan bullying. Agar tujuan belajar bisa tercapai, pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang adanya sekolah ramah anak (SRA). Ingin tahu lebih lanjut? Simak selengkapnya pada artikel ini. Sekolah ramah anak adalah unit satuan pendidikan, baik formal, nonformal, dan informal yang mengutamakan keamanan, kebersihan, kesehatan, kepedulian, berbudaya lingkungan hidup, memberikan jaminan, memenuhi, menghargai akan hak-hak anak serta melindungi anak dari kekerasan, diskriminasi, bullying, dan tindakan salah lain. Unit satuan pendidikan ini juga harus bisa menjadi wadah untuk partisipasi anak dalam merencanakan kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan untuk memenuhi hak anak di institusi pendidikan. Pihak penggagas dalam hal ini adalah pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA) sebagai upaya untuk memberikan perlindungan hak-hak anak di sekolah.
Latar Belakang Sekolah Ramah Anak
Pendidikan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab orang tua, melainkan juga negara. Sukses tidaknya anak di sekolah dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satunya faktor lingkungan sekolah. Bapak/Ibu mungkin sering melihat pemberitaan di media bahwa seorang guru tega melakukan tindakan kekerasan pada peserta didiknya. Tidak hanya itu, antarpeserta didik juga berpotensi berbuat kekerasan seperti bullying. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat pada tahun 2014-2015, 10% kekerasan yang dialami anak berasal dari guru. Jika hal itu dibiarkan secara terus menerus, bagaimana nasib pendidikan anak-anak Indonesia? Dilatarbelakangi oleh hal-hal itulah, pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak membentuk sekolah ramah anak, yang dimaksudkan untuk menjamin hak-hak anak selama di sekolah, sehingga keamanan anak bisa selalu terjaga. Keamanan yang dimaksud tidak sebatas keamanan psikis dan fisik, melainkan juga kesehatan.
|
245x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Batang Hari dan Sekitarnya
Memuat tanggal...